7 Draft MoU Kerja Sama Kontraktor Profesional Siap Pakai & Bebas Edit
7 Draft MoU Kerja Sama Kontraktor Profesional Siap Pakai & Bebas Edit
Perjanjian kerja sama adalah kesepakatan tertulis yang mengikat antara dua pihak atau lebih untuk bekerja sama mencapai tujuan bersama, dengan rincian hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Dokumen ini berfungsi untuk memberikan kepastian hukum, menghindari kesalahpahaman, dan menjadi dasar penyelesaian jika terjadi perselisihan. Perjanjian ini harus memuat identitas pihak, objek yang diperjanjikan, jangka waktu, serta hak dan kewajiban yang jelas.
Fungsi utama perjanjian kerja sama:
1. Memberikan kepastian hukum: Menjamin semua pihak mengetahui hak dan kewajiban mereka secara jelas.
2. Menghindari kesalahpahaman: Merinci setiap peran dan tanggung jawab untuk mencegah perselisihan di kemudian hari.
3. Menjadi bukti legal: Berfungsi sebagai bukti otentik jika terjadi sengketa karena memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Dokumen ini berfungsi untuk memberikan kepastian hukum, menghindari kesalahpahaman, dan menjadi dasar penyelesaian jika terjadi perselisihan. Perjanjian ini harus memuat identitas pihak, objek yang diperjanjikan, jangka waktu, serta hak dan kewajiban yang jelas.
Fungsi utama perjanjian kerja sama:
1. Memberikan kepastian hukum: Menjamin semua pihak mengetahui hak dan kewajiban mereka secara jelas.
2. Menghindari kesalahpahaman: Merinci setiap peran dan tanggung jawab untuk mencegah perselisihan di kemudian hari.
3. Menjadi bukti legal: Berfungsi sebagai bukti otentik jika terjadi sengketa karena memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
